BERITA TERKINIPOLITIK

Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Gagal?

×

Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Gagal?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika hati ini datangi Kantor Pengadilan Agama (PA) di Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedatangan Anne Ratna Mustika ke PA purwakarta itu tidak lain untuk memenuhi sidang pertama sebagai penggugat.

Bupati yang biasa di sapa Ambu Anne itu mengatakan hari ini pihaknya hadir memenuhi sidang pertama pemeriksaaan identitas. Namun, sidang itu tidak bisa dilanjutkan ketahapan berikutnya.

“Kerena pihak yang satunya tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan ke agenda mediasi dan ditunda hingga tanggal 19 mendatang,” ucap Ambu, Rabu (05/10/2022).

Kemudian saat ditanyakan soal dirinya tidak menggunakan pengacara dan alasan utama menggugat suaminya H Dedi Mulyadi Anggota DPR RI.

“Saya belum berfikir untuk menggunakan jasa pengacara, dan doakan saja semuanya berjalan lancar,” ujar Ambu.

Sementara H Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya H Ojat mengatakan haru ini adalah pemeriksaan berkas, apa yang dilayangkan oleh penggugat kami tolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah.

“Alamat yang dilayangkan ke subang, sedangkan secara administratif pak Dedi belum pindah dari Purwakarta ke Subang,”ucapnya.

Dia menjelaskan sampai saat ini pihaknya selaku kuasa hukum belum menerima panggilan serta mengetahui isi gugatan yang dilayangkan, dikarenakan dari awal surat yang dilayangkan bukan ke alamat pak Dedi yang di Purwakarta.

“Kita datang ke sini menghargai majelis dan kita tau jadwal sidang hari ini dari media, bahwa pada hari ini sidang gugatan cerai antara pengugat dengan tergugat yaitu, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi,” ujar Ojat.

Terkait gugatan ini diterima atau tidaknya oleh pihak kita nanti kita akan lihat terlebih dahulu gugatannya apa, dan hari ini mediasi itu tidak bisa dikatakan gagal.

“Kan suratnya belum di terima pak Dedi, sehingga tidak tau kapan mediasi itu dilaksanakan. Mediasi itu dilakukan setelah diterimanya surat panggilan, dibacanya surat gugatan, kemudian diajukan pada persidangan mediasi,” pungkas Ojat.