* Terkait Pengeroyokan Mahasiswa, saat Diksar di Gandus
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 10 Mahasiswa UIN terancam sangsi terberat, jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kekerasan, terhadap korban Arya Lesmana Putra (19), saat berada di Bumi Perkemahan Pramuka Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (6/10/2022).
“Jika pelanggarannya ringan, kami berikan sanksi ringan, begitupun pelanggarannya berat, tentu akan kami berikan sanksi berat, paling berat itu di Drop Out (DO) dari kampus,” terang Rektor UIN Raden Fatah, Prof Nyayu Khadijah, saat press release, di ruang rapat Rektorat Kampus B lantai II UIN Raden Fatah Palembang.
Dikatakan Prof Nyayu Khadijah, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan investigasi mengenai pengeroyokan yang terjadi antara sesama mahasiswa UIN.
“Korban dan pelaku ini sama-sama mahasiswa. Kami masih menginvestigasi, penyebab dan motif sesungguhnya atas kejadian ini. Disini dunia pendidikan, kita ada kode etik,” ujarnya.
Prof Nyayu Khadijah menjelaskan, akan segera memanggil para ketua UKMK agar dapat melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
“Disini tercatat ada 21 UKMK. Kami akan lakukan pemeriksaan, terhadap dosen pembina UKMK, berikut ketua dan anggotanya, agar dapat dilakukan pembinaan, terkait tugas dan tanggung jawabnya,” papar Rektor UIN Raden Fatah.
Peristiwa berawal saat korban Arya Lesmana Putra (19), dikeroyok lebih dari lima mahasiswa, saat berada di Bumi Perkemahan Pramuka Kecamatan Gandus Palembang, beberapa waktu lalu, hingga mengalami luka di wajah, luka bakar di leher. Tak hanya itu perlakuan tidak manusiawi juga dilakukan rombongan pelaku, dengan menelanjangi korban di muka umum.














