MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku AM (58) warga Jalan Taman Murni Kelurahan GIB Kecamatan Prabumulih Timur. AM dengan janji-janjinya berhasil menipu korban Hari Danu Wijaya warga Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat dengan meyakinkan dia dapat memberikan pekerjaan di PT PLTU Sumsel 1.
Modus pelaku, dengan iming-imingnya, sebagai syarat mendapatkan pekerjaan itu ia meminta uang kepada korban sebesar 40 juta rupiah pada Selasa 21 Juli 2020 lalu.
Kesal menunggu 2 tahun berlalu namun kerja yang dijanji tak kunjung ditepati, Korban melaporkan perkara ini ke Polres Prabumulih pada 18 Mei 2022.
Dengan laporan polisi dari korban Hari Danu Wijaya Satreskrim Polres Prabumulih dengan menurunkan Tim Opsnal Pidum berhasil mengamankan pelaku AM dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (6/10/2022).
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Alita Firman SH didampingi Kanit Pidum Aipda Suripto membenarkan.
“Pelaku AM sudah kita tangkap dan tengah kita lakukan pemeriksaan ,” sebut Alita Firman.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim , pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Ancamannya 4 tahun penjara. Perkara ini kita proses lebih lanjut dan kasusnya terus kita kembangkan,” tandasnya.














