MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II), terdakwa Project Manager PT Karya Tama Savira, Mujib Anwar terus bergulir, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/10/2022).
Dalam pengembangan perkara tersebut, selain terdakwa Mujib Anwar, penyidik juga menetapkan tersangka lainya, Sastra Suganda, Dirut PT Karya Tama Savira, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadirkan saksi dari CV Guna Sarana, Nazarudin dan Setiawan, Konsultan Pengawas proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdulah.
Dalam keterangannya, saksi Nazarudin, konsultan pengawas menjelaskan, dirinya tidak banyak terlibat dilapangan, melainkan hanya menerima laporan saja dari anak buah.
“Saya di kontrak sebesar Rp 200 juta, tidak terlalu banyak terlibat dilapangan, karena hanya menerima laporan saja dari anak buah. Saya tidak ikut tanda tangan dalam surat kontrak, saya tidak mengetahui terkait pencairan yang dilakukan sebanyak tiga termin, karena itu langsung dikirim ke rekening perusahaan,” ujar saksi Nazarudin dipersidangan.
Menangapi pernyataan tersebut, ketua majelis hakim menegur saksi, terkait keahlian konsultan pengawas yang menyalahi aturan dan seperti main-main dalam melaksanakan tugas, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar, akibat tidak adanya pengawasan.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mujib Anwar, Saippudin Zahri didampingi Daud Dahlan mengatakan, proyek tersebut dari awal sudah bermasalah.
“Klien kami ini hanya pelaksana, bukan pelaku utama, karena Direkturnya saat ini DPO. Ini baru saksi konsultan pengawas, nanti kita lihat pada saat keterangan saksi kunci yakni Dirut PT Palcon,” paparnya.














