MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa sangat dirugikan ketika meminta klaim pemasangan kaca film, pada dua unit mobil tidak dipenuhi Angkut Jauhari yang merupakan salah satu Pelanggan di Toko Consept Variasi Palembang. Melalui tim kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH,CHRM dan Fatner H Pandi Siswanto SH dan M Anugerah Alabin SH melayangkan surat undangan dan somasi ke Toko Consept Variasi Palembang.
Advokat Benny Murdani menerangkan, kliennya itu adalah pelanggan di Toko Consept Variasi Palembang. Yang mana pada tahun 2020 dan tahun 2021, melakukan pembelian sekaligus pemasangan kaca merk Ilumi Window Film untuk dua unit mobilnya.
“Jadi pada saat itu klien kami melakukan pemasangan kaca Film Ilumi untuk dua unit mobilnya. Pertama kaca Mobil Honda HRV dan Honda Brio, namun setelah pemasangan kaca Film tersebut terdapat gelembung pada kaca di kedua unit mobil tersebut. Pada saat itu klien kami mendatangi toko tersebut untuk melakukan klaim ke Consept Variasi. Namun pihak toko hanya memperbaiki saja,” jelas Benny, Sabtu (15/10/2022).
Namun tidak lama kemudian gelembung pada kaca mobil klien kami kembali mengulang. Karena sudah beberapa kali di service, tetap kembali menggelembung jadi kliennya itu meminta untuk penggantian. Menurutnya, hal itu sesuai dengan klaim garansi disitu selama 5 tahun.
“Pihak dari Consept Variasi Palembang sudah beberapa kali ditemui jawabanya hanya menunggu dari pusat. Tapi tidak jelas kapan penggantiannya, kemudian dihubungi via telpon dan Whatsapp tidak menjawab bahkan terakhir nomor klien kami diblokir oleh pihak Consept Variasi Palembang,” jelasnya.
Atas dasar hal itu, membuat pihaknya sangat kecewa dan merasa dirugikan sebagai konsumen, yang memiliki hak mengajukan klaim terhadap produk yang dijual pelaku usah yaitu. Selain itu, tidak ada etikat yang baik dan terkesan permintaan untuk mengganti kaca film tersebut diabaikan dan diremehkan oleh pihak Consept Variasi Palembang.
“Sehingga klien kami pun melayangkan surat somasi melalui Pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ungkap Benny.
Dijelaskannya, pihaknya telah melayangkan undangan yang pertama pada tanggal 30 September 2022 yang telah diterima langsung oleh karyawan toko Consept Variasi Palembang. Namun tidak ada tanggapan baik konfirmasi maupun verifikasi pada saat hari yang ditentukan pihak Consept Variasi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kehadiran kepada kliennya itu.
Dari itu akhirnya, pihaknya pun melayangkan surat somasi yang kedua pada Sabtu (15/10/2022) dan di surat somasi yang kedua tersebut pihaknya akan menunggu 3×24 jam. Dirinya berujar, apabila tidak melayani hak-hak kliennya itu, maka akan mengajukan upaya hukum.
“Kami akan mengajukan upaya hukum terkait undang-undang perlindungan konsumen dan tentunya kami akan mengajukan gugatan ke BPSK maupun ke Pengadilan Negeri setempat,” papar Benny.
Benny juga berharap pertama hak hak konsumen dalam hal ini kliennya itu bisa dilayani dengan sangat memuaskan karena sebagai pelaku usaha tentunya memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha bagaimana cara melayani konsumen.
“Terus yang kedua permasalahan ini dapat diselaikan secara kekeluargaan yaitu misalnya dia menganti kaca film atau kalau tidak mau silakakan menganti kerugian klien kami,” ujar Benny.
“Ketiga harapan kami agar masalah ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya, karena kalau sampai ini tidak ada epek jerah, takutnya terjadi lagi kepada masyarakat lainnya dan ini sangat merugikan konsumen,” tukasnya.














