NUSANTARA

DP3AP2KB Sosialisasikan Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

×

DP3AP2KB Sosialisasikan Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen

PAPUA, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi tata cara penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi warga masyarakat Distrik Karas.

Sambutan Plt, Kepala Distrik Karas, Samsudin Temongmere menuturkan jika kegiatan yang di lakukan oleh DP3AP2KB merupakan hal positif bagi masyarakat secara umum dan khususnya Distrik Karas.

“Tentunya bagi masyarakat Distik Karas sangat merespon baik atas terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.

Dalam hubungan Rumah Tangga, Samsudin Temongmere, mengharapkan agar saling pengertian, saling mendukung agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan dalam keluarga serta juga dapat mendidik anak anak agar kedepan jauh lebih baik.

Acara tersebut diikuti oleh ratusan orang mulai dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda dan juga tokoh adat.

Sementara, Kepala Bidang penanganan dan pencegahan terhadap perempuan dalam rumah tangga, Zulchaidah Bauw S.sos.M.si,menjelaskan bahwa, 17 distrik di Kabupaten Fakfak sudah dapat di lakukan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Diketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan itu sering terjadi dimana-mana, apa lagi di kota kota besar, sehingga dengan mencegah agar kasus itu tidak mudah terjadi di masyarakat, tentunya perlu untuk dapat disosialisasikan sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” tuturnya.

Ruhaya La AbuKena S.STP, selaku Kepala Seksi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan menjelaskan dihadapan peserta bahwa DP3AP2KB merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan berkewajiban dalam melakukan kegiatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Lanjutnya, Ruhaya La Abukena yang juga selaku nasumber menjelaskan bahwa, sesuai UU PKDRT No 23 tahun 2004, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan diakhiri dengan makan bersama yang di sediakan oleh panitia.

Editor : Anang