MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ke I terhadap penyampaian rancangan qanun (raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023, Selasa (18/10/2022).
Sidang paripurna tersebut dibuka oleh pimpinan sidang wakil ketua DPRK, Fadlon yang didampingi M. Nur juga turut dihadiri anggota dewan lainnya.
Bupati Aceh Tamiang dalam pidatonya yang dibacakan wakil bupati, Insyafuddin mengatakan, raqan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2023 disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Rancangan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2023 disusun dengan mempedomani rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2023,”ucapnya.
Periode ini, sambung wakil Bupati, merupakan fase keempat dari rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Aceh Tamiang tahun 2005 sampai dengan 2025, dimana pada fase ini dititikberatkan kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Raqan APBK Aceh Tamiang ahun anggaran 2023 yang di ajukan, yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp1.148.052.274.536, belanja daerah sebesar Rp1.142.052.274.536 dan pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp3 Miliyar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9 Miliyar,”ungkap Insyafuddin.
Lebih jauh, Insyafuddin menjelaskan,tentunya raqan APBK ini belum mampu menampung seluruh tuntutan akan kebutuhan masyarakat dan semua pihak,
namun kita telah berupaya untuk menghimpun semua tuntutan dan kebutuhan berdasarkan kapasitas anggaran dan kemampuan keuangan yang tersedia pada tahun Anggaran 2023.
“Hal itu, sesuai target indikator pencapaian program yang tertuang pada RKPD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023,”paparnya dihadapan anggota sidang.
Kendati demikian, Wakil Bupati berharap, raqan yang telah diajukan melalui pembahasan bersama antara panitia anggaran DPRK dan TAPK Aceh Tamiang akan lebih sempurna, serta dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022.
“Kita berharap adanya
kesamaan persepsi antara TAPK dan Panitia Anggaran DPRK dalam pembahasan raqan APBK tahun anggaran 2023 ini, dengan tujuan agar sasaran dari pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kegiatan pada SKPK dapat memberikan kontribusi yang positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan ekonomi khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, mengatasi ketimpangan, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,”harap Insyafuddin.














