MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua beradik, HK alias Lepek (42) dan adiknya, JK (39) kembali mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Prabumulih. Bukannya bertobat, dua beradik ini malah terjebak dalam dunia narkoba, sebagai penjual sabu, Senin (7/11/2022).
Akibatnya, HK dan JK diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih tidak jauh dari rumahnya. Dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram, dua beradik ini digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Prestasi ini hasil ungkap dari Team Satres Narkoba kita, setelah melakukan penyelidikan dilapangan. Dari tangan kedua tersangka, kita turut menyita dua kantong narkoba, berisi sabu seberat 21,98 gram,” papar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk,.MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH,.MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, saat press release.
Kasatres Narkoba, AKP Heri SH,.MH menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja bebas, kini dibui kasus yang sama.
“Sebelumnya mereka ini tersandung kasus narkoba, kini kembali dibui kasus yang sama, narkoba juga,” ujar Kasatres Narkoba.
Dalam perkara ini, lanjut Kasatres Narkoba, kedua tersangka kita jerat
Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga kurungan. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” tegas Kasatres Narkoba.
Kepada awak media, tersangka Lepek mengaku, sabu tersebut di dapatnya dari Palembang.
“Saya tidak ada kerjaan lain pak, sementara saya butuh makan. Saya beli dua kantong sabu dari ER warga Palembang seharga Rp 5 juta. Lalu, saya pecah dan untungnya Rp 1 juta perkantong,” beber tersangka Lepek.














