NUSANTARA

Sekda Lira Tabagsel Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Oknum Cakades di Paluta

×

Sekda Lira Tabagsel Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Oknum Cakades di Paluta

Sebarkan artikel ini
Sekda Lira Tabagsel, Mara Halim Harahap

MATTANEWS.CO, PADANG LAWAS UTARA – Sekda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Mara Halim Harahap, telah menyurati Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, terkait dugaan ijazah palsu seorang pria berinisial, KMH, warga Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Kuat dugaan, saudara KMH telah mempergunakan ijazah palsu tersebut yang diduga dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Yayasan Pendidikan Islam Padang Lawas di Gunung Tua pada 1 Juni 2022 lalu,” ujar Mara Halim, kepada wartawan, pada Senin (7/11/2022) malam.

Dalam petikan surat ijazah yang diduga palsu tersebut, lanjut Mara Halim, tampak ditandatangani Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pendidikan Islam Padang Lawas di Gunung Tua, yakni Drs IS. Selanjunya, kata Mara Halim, ijazah yang diduga palsu itu dipergunakan oleh KMH sebagai persyaratan jadi Kasi Pemerintahan Desa Sigagan.

“Dan saat ini, saudara KMH turut mencalonkan diri jadi calon kepala desa (Cakades) Sigagan periode 2023-2029,” imbuh Mara Halim.

Bahkan, sebut Mara Halim, pihaknya telah mengonfirmasi dengan perwakilan Yayasan pada 31 Oktober 2002 lalu. Dan, kata Mara Halim, perwakilan Yayasan menyatakan bahwa ijazah Madrasah Aliyah atas nama KMH tersebut kuat dugaan dipalsukan.

“Dan terkait hal tersebut, kami telah menyurati Bapak Kapolres Tapsel, Kejari Paluta, dan Kepala Inspektorat Paluta. Pengakuan dari perwakilan Yayasan di atas, kiranya bisa dijadikan bukti permulaan bagi penegak hukum atas kasus dugaan ijazah paslu tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait jerat hukum yang mengatur soal ijazah palsu, tertuang pada Pasal 263 KUHPidana. Kemudian, jelasnya, di dalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) diatur dengan tegas bagi pelaku yang gunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang terbukti memberikan ijazah yang terbukti palsu.

“Di mana, ancaman pidananya, yakni pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Mara Halim menutup.