MATTANEWS.CO, SULBAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan promosi dan diseminasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar, Kamis (10/11/2022).
Kegiatan yang mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual kepada Stakeholder di Sulawesi Barat dalam rangka penyebarluasan informasi” turut melibatkan Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Sulbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PMII serta ormas, SKPD Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, mengungkapkan Festival Sandeq telah didaftarkan di Kemenkumham dan ini merupakan karya nyata milik masyarakat Sulbar.
“Melalui kegiatan ini, akan memberikan wawasan terkait kekayaan intelektual dan meningkatkan pemahaman yang melibatkan media sebagai perpanjangan informasi. Sehingga apa yang menjadi tugas dan fungsi Kemenkumham tersampaikan ke khalayak umum,” kata Faisol Ali saat membuka kegiatan.
Faisol juga mengungkapkan bahwa tahun 2023 mendatang sebagai tahun merek yang memprogramkan 1 desa 1 merek.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar, Alexander Palki, mengurai tentang pentingnya pendaftaran merek dan hak cipta bagi sebuah usaha.
“Banyak produk-produk lokal baik makanan, kerajinan dan objek wisata di Sulbar yang perlu mendapatkan perhatian dalam hal pendaftaran merek dan hak cipta, kekayaan intelektual,” ucap Alexander Palki.
Senada juga dipaparkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar, Abdullah. Menurutnya, perlunya kerjasama stakeholder Kemenkumham untuk membumikan kekayaan intelektual di Sulbar.
“Tenun Sekomandi sifatnya komunal. Tenun Sekomandi harus didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju,” pungkas Abdullah.














