MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suliyanto warga Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap oleh Unit IV, Subdit 1, Tipid Indagsi Polda Sumsel lantaran memproduksi minuman keras (miras) oplosan.
Tersangka Suliyanto mengaku, dirinya belajar membuat miras oplosan secara otodidak lewat YouTube. Dalam proses pembuatannya, ia mencampur isi ulang air galon dan alkohol dengan kadar 70 persen, serta pewarna karamel untuk membuat warna miras.
Tak tanggung-tanggung, Suliyanto membuat miras oplosan berbagai macam merek. Bahkan, hasil produksinya itu sudah dipasarkan di wilayah di Sumsel. Seperti, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim dan Pagaralam.
“Botol kosong saya peroleh dari tempat jual beli botol bekas, dan untuk label saya beli dari Jakarta. Saya datangi toko-toko yang biasa jualan miras,” kata Yanto.
Kasubdit Tipid Indagsi Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaeifudin menerangkan, setelah mendapat laporan dari warga setempat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digrebek didapatkan ribuan botol miras siap edar.
“Dari penyelidikan kami berhasil mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis Whisky. Serta merek Vodka sebanyak 1.872 botol,” kata Hadi saat mengungkap gelar perkara di Polda Sumsel, Jumat (11/11/2022).
Hadi mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah memproduksi miras oplosan itu selama 8 bulan. Dalam satu bulan ada 312 botol miras oplosan yang di produksi oleh pelaku.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp75 ribu per satu dusnya. Sehingga total yang didapat pelaku selama 8 bulan itu berjumlah Rp300 juta,” tukasnya.














