MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) Ilyas Harmy, akan ajukan banding atas hilangnya hak tanah milik kliennya, dalam sidang Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin dengan nomor 8/Pdt G/PN Pkb kemarin, Sabtu (12/11/2022).
“Kami meminta keadilan Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin kemarin membuat klien saya kehilangan hak atas tanahnya. Demi rasa keadilan kami akan layangkan banding,” terang Sudarna SH MH Hum, saat ditemui di kantornya di kawasan Jakabaring, Palembang.
Sudarna SH MH Hum menjelaskan, kliennya itu membeli tanah milik Ruslan, berlokasi di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, seluas 1.500 M atau UK Panjang 50 M x lebar 30 M. Tiba-tiba ada Indriani, hanya memiliki dasar hukum SPH dari camat mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Akhirnya kami layangkan gugatan, kepada Indriani selalu tergugat. Namun putusan pengadilan, kami yang kalah. Padahal hanya SPH camat dan lokasi letak tanah pun salah,” ungkap Sudarna SH MH Hum.
Menurut Sudarna SH MH Hum, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.
“Surat itu diduga palsu. Dari itu kami akan mengambil langkah hukum, untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib,” tutur Sudarna SH MH Hum.
Dilokasi yang sama, pemilik awal tanah, Ruslan menjelaskan tanah yang dibeli Ilyas Harmy, memang miliknya.
“Memang benar tanah tersebut awalnya milik kami, tanah itu warisan dari almarhum orang tua saya tahun 2003. Awalnya itu seluas 9.562.50 M surat tanahnya tahun 27 September 1962 diketahui oleh kades kepala kampung setempat. Lalu tahun 2010 saya jual perkapling. Artinya tidak benar itu tanah milik orang lain itu tanah saya,” jelas Ruslan, ketika dibincangi awak media.














