Tiga Lembaga Hukum di Purwakarta Bahas Penanganan Pidana Pemilu

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Tiga lembaga hukum di Kabupaten Purwakarta hari ini lakukan pembahasan dan mekanisme penanganan pidana pemilu, di Aula Hotel Prime Plaza Purwakarta, Selasa (15/11/2022).

Ke tiga lembaga hukum itu diantaranya, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.  Pertemuan tiga lembaga penegak hukum yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tersebut, melakukan pembahasan tentang potensi pelanggaran pidana pemilu, serta mekanisme penanganannya.

“Intinya, hari ini agendanya menyamakan persepsi tiga pilar, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan dalam rangka penanganan pidana pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati. Selasa (15/11/2022).

Sepanjang tahapan pemilu 2024, tim sentra Gakkumdu akan berkantor di gedung Bawaslu. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pola komunikasi dan koordinasi terutama saat penanganan perkara pemilu nanti. “Sudah kita siapkan tempatnya,” ujar Siti.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran pidana pemilu diantaranya politik uang, merusak Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, intimidasi penyelenggara, hingga menghilangkan hak pilih seseorang.

Bagikan :

Pos terkait