MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi rancang bangun hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir hadirkan saksi dari Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel yaitu Ahmad Muhkils, Toni Aguswara dan Edy Garibaldi, tiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sempat dipanggil dalam sidang pembuktian perkara Masjid Sriwijaya, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (15/11/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa pada perusahaan daerah tahun 2017 serta dihadiri oleh kedua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia dihadirkan langsung dalam persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejari Palembang dan Kejati Sumsel menghadirkan delapan orang saksi yakni, Ahmad Muhkils Kepala BPKAD Sumsel, Junaidi, Weliyan, Dedy Aryanto, Toni Aguswara, Ardiyanto, Yudistira dan Edy Garibaldi.
Dalam pemeriksaan ke delapan saksi tersebut, majelis hakim membagi menjadi dua sesi untuk mendengarkan keterangan saksi Ahmad Muhkils, Weliyan dan Junaidi terlebih dahulu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada sesi pertama.
Sedangkan Dedy Aryanto, Toni Aguswara, Ardiyanto, Yudistira dan Edy Garibaldi, mendapat giliran menjalani pemeriksaan disesi ke dua.
Untuk informasi bahwa saksi yang dihadirkan yaitu Ahmad Mukhlis, Toni Aguswara dan Edy Garibaldi sudah tidak asing lagi bagi awak media yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ketiga nama tersebut beberapa waktu lalu sering terlihat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dalam perkara Masjid Sriwijaya.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui mekanisme proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku, bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.














