MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung berhasil meringkus SY (36) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa perlawanan.
Diketahui SY seorang perempuan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk berdomisili di Perumahan Puri Permata Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Namun demikian, saat ini bertempat tinggal di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan DPO itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., peristiwa itu terjadi pada Senin (14/11/2022) Sore.
“Benar, SY diringkus oleh petugas Unit Pidana khusus Satreskrim Polres Tulungagung tanpa ada perlawanan,” kata Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu melalui keterangan resmi diterima mattanews.co.
Anshori lebih akrab disapa menambahkan sebelumnya pihak Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan SY sebagai DPO.
Penetapan DPO itu disebabkan SY dalam dua kali surat pemanggilan yang dilayangkan pihak Satreskrim Polres Tulungagung sama sekali tidak digubris, buktinya perempuan itu justru meninggalkan tempat tinggalnya.
Menurut Anshori, SY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan CPMI ke luar negeri.
“Sebelum kita keluarkan DPO, petugas Pidsus Satreskrim telah mengamankan IE (38) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang tak lain suami dari SY,” tambahnya.
“Menurut petugas, SY ini berperan bagian menerima transferan uang dari CPMI yang tidak jadi berangkat ke negara tujuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan meskipun pihak Pidsus Satreskrim telah menahan SY, tapi oleh petugas tidak dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan, namun begitu, untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
“Tidak, petugas tidak menahan SY, salah satu faktornya seorang ibu yang memiliki 4 orang anak masih kecil. Kita tetap ada rasa kemanusiaan,” terangnya.
“Atas perbuatannya, petugas bakal menjerat SY dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan untuk tersangka IE akan dikenakan Pasal 81 junto pasal 69 Undang – Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri IE dan SY dalam menjalankan aksinya mengaku memiliki PT. Abadi Mandiri Internasional yang bisa merekrut CPMI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan Amerika Serikat dengan mengiming-imingi dapat bekerja di pabrik Coca-Cola.
Setelah banyak CPMI yang tergiur atas iming-iming itu, namun harus dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh tersangka, diantaranya dengan membayar terlebih dahulu, tapi akhirnya tidak jadi berangkat sesuai apa yang dijanjikan.
Akhirnya sekira bulan Oktober dan Desember 2021 para korban yang batal berangkat ke negara tujuan itu melaporkan ke Polres Tulungagung.
Dari uang yang ditransfer dari para korban ke tersangka jika ditaksir mencapai satu miliar rupiah.














