[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) hari ini kembali melakukan penyidikan terhadap dua saksi, dalam perkara dugaan korupsi terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi atas nama Randika Aprianpanditya Jan selaku Direktur PT. Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Factoni selaku Komisaris PT. Adara Persada Sejahtera, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Kedua saksi tersebut adalah Randika Aprianpanditya Jan selaku Direktur PT. Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Factoni selaku Komisaris PT. Adara Persada Sejahtera.
“Penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di BUMD Sumsel,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri juga mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan
“Jadi, dua saksi tersebut diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.














