BERITA TERKINIHEADLINE

Tak Bisa Tunjukkan Surat Ijin Miras, Pemilik Kafe Radja dan Star di Tulungagung Dipanggil Polisi

×

Tak Bisa Tunjukkan Surat Ijin Miras, Pemilik Kafe Radja dan Star di Tulungagung Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., (bertopi pegang mic) saat melakukan razia di tempat hiburan pada Sabtu (19/11). Foto:Doc Pol untuk mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor Tulungagung menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukum setempat pada Sabtu (19/11/2022) Malam.

Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya peredaran minuman keras (Miras) maupun bahaya narkoba.

Pernyataan ini disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan Operasi Cipta Kondisi ini melibatkan tim gabungan diantaranya dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satuan Samapta, Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Polres Tulungagung serta Subdenpom Tulungagung.

“Kita gelar Operasi Cipta Kondisi ini pada Sabtu (19/11) sekira pukul 23.00 WIB hingga selesai,” ucap Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Minggu (20/11/2022) Malam.

“Ada 2 titik sasaran dalam operasi ini yakni tempat hiburan malam Club’ Raja Cafe dan Club’ Star Cafe,” imbuhnya.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan pihaknya dalam Operasi Cipta Kondisi melakukan pengecekan berkaitan dengan adanya informasi peredaran minuman keras (Miras) pada tempat hiburan.

Selain itu, lanjut Anshori, petugas juga melakukan pengecekan terhadap para pengunjung berikut barang bawaannya.

“Tempat hiburan Radja dan Star tidak ditemukan adanya stok miras maupun peredaran narkoba dan obat terlarang,” tambahnya.

“Sedangkan untuk legalitas perusahaan maupun surat ijin peredaran miras, tadi kedua tempat hiburan itu bilang ada tersimpan di rumah pemilik perusahaan,” sambungnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan pihaknya akan mengundang kedua pemilik tempat hiburan tersebut Radja dan Star ke Mapolres Tulungagung guna meminta keterangan atas semua perijinan dalam membuka usaha tempat hiburan.

“Kita undang kedua pemilik dari Radja dan Star pada Senin (21/11) sekira pukul 09.00 di Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan semua legalitas perijinan baik tempat usaha maupun miras,” terangnya.

Menurut Anshori, selama berlangsungnya Operasi Cipta Kondisi itu berjalan aman, lancar, dan kondusif.