NUSANTARA

Dewan Aceh Tamiang Keluarkan Surat Rekomendasi ke Kemendagri Terkait Pj Bupati

×

Dewan Aceh Tamiang Keluarkan Surat Rekomendasi ke Kemendagri Terkait Pj Bupati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Ketua DPRK Suprianto, ST secara resmi mengeluarkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (23/11/22).

Surat resmi itu menindaklanjuti surat dari Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada tanggal 31 Oktober 2022 menjelaskan, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Seperti surat rekomendasi DPRK Aceh Tamiang yang beredar dan juga diterima oleh Mattanews.co menyebutkan surat Nomor 2542/800 Perihal Usulan Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang tertanggal 15 November 2022 ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST. Perihal Usulan Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang tertanggal 15 November 2022 tertera tiga nama yang diusulkan yaitu, Meurah Budiman Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham), Mahyuzar jabatan  Direktur Teknologi Informasi dan Data di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat dan Iskandar jabatan Asisten Administrasi dan Umum Setda Aceh.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon membenarkan ada tiga nama yang diusul oleh dewan seperti nama yang tercantum di surat tersebut.

“Tiga nama yang diusulkan itu sudah kita serahkan ke Kemendagri di Jakarta,”ucapanya.

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH, M.Kn akan berakhir pada 28 Desember 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan itu, Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati di kabupaten itu hingga Pilkada 2024 mendatang