MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan Eksekusi terhadap lahan seluas 1073 meter yang berada di wilayah jalan angkatan 45 Palembang dan dalam pengawalan ketat pihak Kepolisian dari Polrestabes Palembang, Kamis (8/12/2022)
Eksekusi tersebut dihadiri oleh pihak Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang serta pihak Kepolisian Mapolrestabes Palembang, turut dihadiri termohon eksekusi Martina umar di dampingi kuasa hukumnya dan pemohon eksekusi Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut pemilik lahan Martina Umar melalui tim kuasa hukumnya ,Dr Hj Nurmalah SH MH dan Rekan Zul Fatah, Eka Novianti, Fitrisia Madinah, Andi Saputra, Rini Susanti, Elda Mutilawati, RA Mutiara Dinda, Endy Rahmatullah serta M Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, adapun menjadi penoloakan eksukusi tersebut, bahwa Sertifikat pihak pemohon eksekusi No.2398 sudah dibatalkan oleh BPN pada tahun 1997 dan dicabut dari peredaran yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan muat melalui pengumuman harian Sriwijaya Post.
“Bahwa Diatas tanah yang akan dieksekusi sudah terbit SHM No. 03 atas nama Martina Oemar (Klien/Termohon eksekusi) dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan dan masih terdaftar di BPN Kota Palembang dan sertifikat klien kami terbit pada2000,” ucapnya.
Nurmala juga mengatakan, adanya gugatan pemohon eksekusi pihak Tamrin yang minta pengosongan/eksekusi ditolak oleh pengadilan sampai ke MA dan sudah inkra, bahwa Putusan PN Palembang yang dijadikan dasar untuk eksekusi adalah Non Exutable karena diatas tanah tersebut sudah terbit SHM No. 03 atas nama klien kita yaitu atas nama Marlina.
Sedangkan SHM No. 2398 atas nama Koko Tamrin sudah dibatalkan dan sudah dihapus haknya sesuai Pasal 52 jo pasal 55 dan penjelasan dari PP R.I No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat 2 No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat yang timbul selama lebih dari 5 tahun dengan adanya unsur itikat baik, maka tidak dapat diganggu gugat. Bahwa SHM No.03 atas nama klien kita sudah berumur 22 tahun dan tidak pernah dibatalkan dan disanggah oleh pemohon eksekusi atau siapa pun.
Jelas kami akan melakukan langka hukum perdata maupun pidana kepada pihak pihak terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini
“Kami akan mengambil langkah hukum gugatan perdata di Jakarta Pusat dan akan mengambil langkah hukum pidana untuk semua yang pihak yang terlibat di lapangan hari ini, yang pasti lahan tersebut bukan lagi bersertifikat no 2398 tapi sudah bersertifikat no 03 yang diterbitkan tahun 2000 berdasarkan putusan PTUN yang membatalkan sertifikat 2398 tersebut, yang jelas Eksekusi yang dilakukan PN Palembang yang mengatakan sebidang tanah 2398 sesuai surat pemberitahuan itu kami menilai cacat hukum,
Yang jelas pada tanggal 14 tahun 2022 akan mengajukan gugatan melalui kantor hukum M Wisnu Umar mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat kepada tergugat 1. Surachmat selaku Ketua Pengadilan Negeri Palembang baik selaku pribadi ataupun selaku Ketua PN Palembang, 2. Ahmad Antoni yang menandatangani surat tersebut, 3. Gunawan, dengan nomor perkara 969 PDTG 2022 Jakarta Pusat
“Kami akan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat terhadap tergugat Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Antoni dan Gunawan Kemudian Nurmala menghimbau kepada masyarakat agar lahan yang di eksekusi tersebut, jangan dibeli karena masih berproses hukum,” ungkap Nurmala.
Sementara itu pihak pemohon Eksekusi Gunawan melalui tim kuasa hukumnya Prof DR Suhandi Cahaya SH MH mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan ini karena klien kami telah memenagkan gugatan.
Eksekusi ini sudah lama tertunda selama 27 tahun dan hari ini sudah dilakukan “ujarnya saat dikonfirmasi saat dilapangan,” tutupnya.














