MATANEWS.CO, PURWAKARTA – Resmi sudah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan RUU KUHP itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022) lalu.
Namun demikian masih terdapat sejumlah materi yang menjadi sorotan masyarakat. Seperti pengaturan tentang pasal unjuk rasa yang berpotensi menggerus hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Asep Kurniawan Fapet Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta mengatakan KUHP baru memuat ancaman pidana baru terhadap aksi pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Tindakan tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam rumusan norma Pasal 256 KUHP terbaru.
Pelanggaran terhadap Pasal 256 KUHP baru diancam dengan pidana 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta sepanjang aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Pasal tersebut semestinya memuat definisi yang lebih ketat terkait ‘mengganggu kepentingan umum’,” kata Fapet, Jumat (09/12/2022).
Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. Kata Fapet, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, telah mengatur mengenai tata cara menyampaikan pendapat. Yaitu dengan membuat surat pemberitahuan, jadi dengan di sahkannya RUU KUHP jelas merupakan kepanikan negara terhadap sikap-sikap kritis masyarakat.
“Kami masyarakat berharap pemerintah mengkaji kembali kembali RUU KUHP, sehingga di dalamnya tidak merugikan masyarakat itu sendiri,” tukasnya.














