BERITA TERKINIHEADLINE

Sita Rumah Ilegal Dibekingi Preman dan Aparat Penegak Hukum

×

Sita Rumah Ilegal Dibekingi Preman dan Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penyitaan rumah secara sepihak oleh Dr Hanifah tanpa ada putusan dari pihak yang berwenang terhadap pemilik rumah atas nama Darneli (47) yang beralamat di RT 49 RW 10 di jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, pada bulan September yang lalu oleh terlapor Dr Hanifah dan Kawan-kawan.

Pelapor Darneli melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH bersama Hendra Jaya SH MH dari yayasan bantuan hukum Rimau Ikadin Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perkara penyitaan rumah serta pengosongan isi rumah milik kliennya Darneli yang dilakukan oleh pihak terlapor Dr Hanifah secara paksa dan sepihak yang termasuk dalam pelanggaran hukum dan ilegal.

“Terkait penyitaan rumah dan pengosongan barang yang ada didalam rumah, itu pasti di bekengi oleh preman dan juga dilegalkan oleh oknum petinggi dari Polda Sumsel, mengapa saya mengatakan oknum petinggi Polda melegalkan karena klien kami terkait pengosongan rumahnya secara paksa telah melakukan jalur hukum yaitu melaporkan pencurian karena barang barangnya dikeluarkan secara paksa bahkan dia untuk mengambil barang-barang miliknya pun tidak bisa dan hingga sekarang laporan klien kami belum jalan,” terangnya.

Titis juga mengatakan dan berencana akan melaporkan kembali dr Hanifah pada hari ini, atas perbuatan yang dilakukannya, karena telah mengintimidasi dan mengaku sebagai pemilik rumah kepada anak Darneli bernama Agung yang saat itu berada di rumah dan mendapatkan kekerasan fisik dari pihak terlapor berupa tarikan yang menyebabkan baju yang dikenakan pada saat itu robek karena ditarik secara paksa dan menyeret anak Klien kami untuk meninggalkan rumah tersebut sampai keluar pagar halaman.

“Terkait rumah antara milik pihak pelapor maupun terlapor itu kita tidak bicarakan dulu, itu porsinya yang berbeda sekarang porsi yang kami tuntut adalah proses pengosongannya yang ilegal dan melanggar hukum dan kami sayangkan laporan tersebut sejak bulan September belum ada tindak lanjut dan kami akan melaporkan kepada Propam Polda Sumsel terkait Babin Kantibmas yang juga ikut berperan saat proses pengosongan rumah klien kami,” ujar Hendra.

Menurutnya BabinKantibmas saat melakukan tugas seharusnya memiliki surat tugas dari pihak atasannya atau minimal dari Kapolsek SU I, Titis mengatakan dalam proses ini seharusnya pihak Kapolsek mengetahui namun seakan berpura-pura tidak tahu.

Titis Rachmawati juga berharap kepada awak media untuk mengontrol perkara ini, karena pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Kapolda hingga ke Kapolri dan dari kejadian ini sendiri klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta itu belum termasuk berkas dan surat beharga lainnya karena kamar klien kami pun ikut dikosongkan paksa oleh sebagian orang suruhan Dr Hanifah.

Sementara itu pelapor Darneli juga menerangkan bahwa dirinya saat melapr ke Polrestabes Palembang dirinya mendapat hambatan dari pihak kepolisian karena sudah mendapat intimidasi oleh pihak kepolisian saat melaporkan pihak terlapor.

“Kata polisi untuk apa ibu melapor dr. Hanifa dia orang kaya,dia seorang dokter, berkas ibu tidak akan berjalan disini susah payah nanti ibu pulang pergi ngurus laporan ini dan nanti juga ngabisin waktu ibu,” kata Darneli menyampaikan perkataan oknum polisi kepada dirinya saat melapor.

Lanjutnya ia mengatakan bahwa pihak polisi yang mengintimidasi dirinya saat membuat laporan berinisial N dan menjabat sebagai Kasubnit Pidum di Polrestabes Palembang.