MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY dilaporkan ke Polda Sumsel, Selasa (31/01/2023). Pelaporan MY yang dilakukan warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang itu, terkait jabatan rangkap sebagai kepala sekolah.
Adapun pelapor yang bernama Leon Ortobeli melaporkan MY ke Polda Sumsel mengatakan, bahwa oknum tersebut bekerja sebagai kepala PAUD Tunas Bangsa di Empat Lawang dengan didampingi Pengacara dari Kantor Hukum KPHI (Kajian Pemantau Hukum Indonesia) Z. J. Derta Akbar, SH., Ade Rahmayanti, SH. dan Rekan.
“Padahal selama ini MY telah menjabat kepala sekolah di SD Negeri 12 Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,” ujar Leon Ortobeli sesaat setelah selesai melaporkan MY di Mapolda Sumsel, Selasa (31/01/2023).
Berarti, kata Leon, selama ini MY telah menjabat posisi di dua sekolah.
“Padahal kami telah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Empat Lawang, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” tambahnya.