BERITA TERKINIHEADLINE

Berkas Belum Siap Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi ADD Tanjung Menang Ditunda

×

Berkas Belum Siap Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi ADD Tanjung Menang Ditunda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi aliran Dana Desa yang menjerat Kepala Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, dengan Terdakwa Dardalena yang menyebabkan kerugian negara sebesar 236 juta, mengalami penundaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Selasa (31/1/2023).

Sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Menang yang berada di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, seharusnya dilaksanakan pada hari ini namun sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 236 juta tersebut ditunda.

Saat dikonfirmasi Hafis selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Banyuasin mengatakan, terkait penundaan sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Menang tersebut dikarenakan berkas tuntutan untuk terdakwa Dardalena belum siap.

“Berkas tuntutan untuk terdakwa Dardalena belum siap,” terang Hafis saat dikonfirmasi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, terdakwa Dardalena yang menjabat Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan cara menggunakan Anggaran Dana Desa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta.