MATTANEWS.CO, SULBAR – Perjalanan karir di dunia hitam yang dilakoni dua pemuda asal Polman inisial SZ (33) dan SM (35) harus terhenti usai terciduk mengantongi barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kedua pemuda tanggung ini diamankan oleh Subdit II Dit Narkoba Polda Sulbar di salah satu rumah yang berlokasi di desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 lalu.
Kasubdit II Kompol A. Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa selain dari kedua orang tersebut, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui Sabu-sabh tersebut adalah memang miliknya yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Papona, Sabtu (4/2/2023).
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar beserta barang buktinya berupa 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap dan 3 unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.