BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Titis Rachmawati : Keluarga Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta

×

Titis Rachmawati : Keluarga Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

* Terkait Cacat Permanen Jari Kelingking Bayi Berusia Delapan Bulan 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Operasi penyambungan jari bayi delapan bulan, AA gagal. Bahkan terlihat hitam membusuk, syaraf tidak bisa terkonektif secara medius, sehingga menyebabkan bayi AA cacat permanen. Hal ini diungkapkan Penasehat hukum korban, Titis Rachmawati SH MH CLA, saat menyaksikan pembukaan perban yang dilakukan pihak RSMP, Jumat (10/2/2023).

“Kami melalui keluarga korban menuntut ganti rugi bayi dari pihak Rumah Sakit dan oknum perawat,” terang Titis Rachmawati SH MH CLA di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Titis Rachmawati mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak Rumah Sakit dan Oknum Perawat.

“Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp 500 juta,” ujar Titis Rachmawati.

Langkah selanjutnya lanjut Titis Rachmawati, apabila tidak terpenuhi akan melanjutkan gugatan perdata.

“Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang,” ungkap Titis Rachmawati.

Sementara, orang tua bayi Suparman menambahkan dirinya merasa sedih dan menyesal kejadian ini.

“Saya berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggung jawab,” terangnya.