BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Soal TKSK, Bupati Purwakarta: Daftar Nama Nama Itu dari Dinas Sosial

×

Soal TKSK, Bupati Purwakarta: Daftar Nama Nama Itu dari Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Tanggapi soal pemilihan Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

“Tidak ada aturan yang mengikat bupati harus memilih yang terbaik, coba cek dalam peraturannya,” ucap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, pada media usai membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) UPTD BLK Disnakertrans, di Jalan Veteran Purwakarta.

Kata Ambu, pihaknya hanya memilih saja dari lima orang yang direkruit. Dan itu tidak ada, apakah kemungkinan saya harus memilih yang terjelek atau yang terbaik.

“Jadi tidak ada arahan, Bupati harus memilih yang terbaik atau yang terjelek dalam rekruitmen itu. Dan daftar kelima orang tersebut diberikan langsung oleh Dinas Sosial tanpa ada nilai dari masing-masing peserta,” ujar Ambu, Senin (13/02/2023).

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberi jawaban apapun.

Pasca diumumkannya kelolosan peserta seleksi Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta Selasa (24/01/2023) lalu. Ternyata, membuat kekecewaan terhadap salah satu peserta seleksi Den Yoga Firmansyah dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta.

Kedatangan Den Yoga firmansyah pasca mendapatkan informasi kelulusan via pesan singkat WhatsApp dari panitia seleksi itu, membuat dirinya penasaran. Lantas pihaknya segera mendatangi kantor Dinsos untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

“Benar sekali setelah saya mendapatkan informasi kelulusan dan dinyatakan saya tidak lulus ini membuat penasaran saya. Yang saya tanyakan apa yang menjadi dasar kelulusan peserta dari pihak Dinsos?. Saat itu Kadinsos Didi Suardi langsung yang menerima saya dan menjawab apa yang saya pertanyakan serta membenarkan bahwa kelulusannya itu diambil alih oleh Bupati,” jelas Yoga, saat dihubungi media melalui Pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/02/2023) lalu.

Namun demikian, pihaknya tetap bertanya-tanya. Dan kecewa terhadap bupati purwakarta karena TKSK ini kan profesi pengkaderan. Untuk jadi TKSK ada klausulnya mulai dari kader aktif karang taruna atau PSM, yang bukan hanya di buktikan melalui surat keterangan saja. Akan tetapi harus terlihat langsung kinerja dilapangan seperti apa.

“Lantas dengan seleksi tertulis dan wawancara yang sempat dilaksanakan fungsinya untuk apa?. Kalau dasar nilai terbaik tidak menjadi satu ketentuan dasar dalam hal penilaian. Kami butuh penjelasan lebih, Bupati dalam hal ini menilai dalam segi apa?,” ujar Yoga.

Selanjutnya, lanjut Yoga, jika benar apa yang diutarakan Kadinsos keputusan ada pada Bupati. Lantas dasar apa yang digunakan Bupati untuk meloloskan peserta itu apa.

“Kalau tidak berdasar pada nilai tes wawancara dan tertulis. Untuk apa dilakukan seleksi dan dibentuk panitia seleksi, kalau ujung-ujungnya Bupati yang memutuskan,” tegasnya.