BERITA TERKINIHEADLINE

Korupsi TPP di Kecamatan Lalan, JPU Tuntut Endang Waskito 3 Tahun

×

Korupsi TPP di Kecamatan Lalan, JPU Tuntut Endang Waskito 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 264 juta periode tahun 2015-2017, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Senin (16/2/2022).

Saat bacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldy dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) di hadapan majelis hakim yang ketuai oleh Masriati SH MH, serta dihadiri oleh terdakwa Endang Waskito secara Online langsung Rutan kelas I A Palembang.

Terdakwa Endang Waskito di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

“Menuntut terhadap terdakwa agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.

Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 264 juta, jika dalam satu bulan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti sebagai kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang mana sejak bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan Januari tahun 2017, tidak menyalurkan atau mendistribusikan hak para pegawai kantor Camat Lalan berupa Gaji serta Tunjangan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 264 juta dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, serta Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatannya Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana Pasal lebih subsider JPU Kejari Muba.

Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pembayaran gaji Tahun 2016, 2016, 2017 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2016 terhadap 20 orang PNS Kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 264 juta yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Terdakwa Endang Waskito sendiri sempat buron dan ditetapkan sebagai DPO dan Terdakwa Endang Waskito berhasil ditangkap di daerah Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.