MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan barang bukti sebanyak 200 butir dengan Berat 75,11 Gram, merk Gucci warna cream, yang menjerat Terdakwa Hardani, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/2/23).
Dalam Amar putusan, Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hardani, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram
“Atas Perbuatanya terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hardani dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan Yang dibacakan oleh mejekis hakim baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim, jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, yang sebelumbya terdakwa Hardani dituntut dengan pidana selama 9 Tahun Penjara denda Rp 1,5 Miliar Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Hardani menerima telepon dari Bambang (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Ekstasi kepada pembeli, kemudian sekira pukul 12.00 wib, terdakwa menerima telepon dari pembeli yang merupakan salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran (under cover buy), kemudian terdakwa mengajak anggota polisi tersebut menuju kedesa Batu Ampar Baru Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.
Setiba di tempat terdakwa terdakwa menelpon Bambang yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut di desa Tanjung Raja Kabupaten OKI. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut dan setelah menerima narkotika jenis ekstasi dari orang suruhan Bambang, kemudian terdakwa kembali desa Batu Ampar baru dan masuk kedalam mobil saksi (anggota polisi menyamar) yang sudah menunggu. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 200 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet berwarna cream logo Gucci dengan berat 75,11 Gram kepada saksi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Akhirnya barang bukti 200 pil Ekstasi merk Gucci warna cream dengan berat 75,11 gram beserta tersangka digelandang ke Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.