BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Oknum Kades Suka Mulia Divonis 3 Tahun

×

Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Oknum Kades Suka Mulia Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Desa (Kades) Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Banyuasin, Abdul Kadir Efendi, akhirnya divonis majelis hakim tiga tahun penjara, setelah tersangkut kasus korupsi pembebasan lahan tol Kapal Betung, saat sidang di PN Klas IA Palembang, Selasa (28/2/2023).

Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan,” ungkap majelis hakim, saat bacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 854 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagai kerugian negara tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” paparnya.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 854 juta, jika tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Kejadian ini berawal darj ganti rugi pembebasan lahan Tol Kapal Betung atas lahan rawa yang dilaksanakan pada tahun 2016, bertepatan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016, sehingga hal bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.

Uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya itu, tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan terdakwa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,2 milyar lebih.