BERITA TERKININUSANTARA

PT Nindya Karya Sepakat Perbaiki Jalan Rusak Usai Pekerjaannya  

×

PT Nindya Karya Sepakat Perbaiki Jalan Rusak Usai Pekerjaannya  

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Antara Pihak PT.Nindya Karya dengan Kepala Desa Melati II dan Camat Perbaungan.

MATTANEWS.CO, SERGAI – Gerak cepat menanggapi keluhan warga Dusun Delima Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Pihak PT Nindya Karya berjanji akan memperbaiki jalan yang rusak usai pekerjaannya selesai.

Hal itu disampaikan Manager Lapangan Soemantri perwakilan PT Nindya Karya usai melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintahan Desa se-kecamatan Perbaungan, yang diwakili Kades Melati II Supardi dan disaksikan Camat Perbaungan Muhammad Fahmi S.STP di ruang kerja Kantor kepala Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Selasa (28/2/2023).

“Pastinya melalui kesepakatan bersama ini yang sudah ditulis dan ditanda tangani bersama. Kami dari perwakilan PT Nindya Karya berjanji akan memperbaiki jalan rusak, usai pekerjaan Irigasi kami selesai,” ucapnya.

“Ya akan kami perbaiki jalan yang rusak yang terlintas dengan angkutan truck proyek pekerjaan kami,” ucapnya lagi.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Supardi sebelumnya mengucapkan terimakasih kepada PT Nindya Karya yang telah merespon cepat keluhan masyarakat.

Tentu dengan kesepakatan bersama yang sudah disepakati ini dapat berjalan dengan baik. Tentunya kesepakatan ini berlaku untuk setiap Desa yang ada di kecamatan Perbaungan yang terlintas, dan berdampak akibat proyek Irigasi PT Nindya karya.

“Jadi, PT Nindya Karya hanya memperbaiki jalan yang rusak akibat dari pengangkutan proyek tanah dari Proyek  penimbunan Irigasi,” tegasnya.

Adapun isi Kesepakatan Bersama Antara PT Nindya Karya dengan Pemerintahan Desa se- Kecamatan Perbaungan yakni:

1. Bahwa Pihak Pertama (PT Nindya Karya) akan bertanggung jawab dan memperbaiki seluruh jalan dan jembatan yang rusak yang menjadi lalu lalang proyek pembangunan proyek PT Nindya Karya di Kecamatan Perbaungan.

2. PT Nindya Karya akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa Setempat dan Pihak Kecamatan.

3. Bahwa Kepala Desa akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desanya masing masing dan berkoordinasi dengan pihak PT Nindya Karya, Polsek Perbaungan dan koramil Perbaungan.