MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Beredar pemberitaan media online beberapa waktu lalu perihal adanya transaksi mencurigakan yaitu pengalihan dana dari rekening milik ER ke rekening pribadi milik seorang adminnya sendiri bernama Putri Bella Pertiwi (29) dengan dana mencapai 1,5 milyar rupiah dalam rentang waktu bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023 akhirnya masuk ranah hukum.
Adapun pernyataan itu membuat Putri Bella Pertiwi yang merupakan warga Komplek RSS Sembawa Azhar Permai, Sembawa, Banyuasin didampingi kuasa hukumnya Welly Anggara, S.H., M.H., Melaporkan saudari ER ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Sabtu (04/02/2023) sore.
Permasalah tersebut berawal dari adanya laporan ER selaku owner arisan online Nita King diduga membawa kabur uang arisan dari 48 orang korbannya, dengan total uang yang dibawa kabur mencapai Rp600 juta.
Dalam sebuah pemberitaan ER yang merupakan owner dari arisan online Nita King mengaku telah mengangkat Putri Bella Pertiwi yang diserahkan tanggung jawab untuk mengurusi admin arisan Nita King. Namun diterangkannya, pernyataan beberapa member arisan online arisan Nita King terutama urusan administrasi keuangan mulai bermasalah sejak dipegang oleh admin baru tersebut.
Laporan telah diterima pihak kepolisian berdasarkan surat Nomor : STTLPN/71/III/2023/SPKT atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Putri Bella Pertiwi menyatakan, pelaporan dilakukan karena Putri merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ER. Sedangkan di sisi lain tuduhan tersebut telah beredar dan diketahui masyarakat luas, oleh karena itu kliennya merasa di fitnah serta dicemarkan nama baiknya dan ER harus bertanggung jawab atas apa yang dinyatakannya dihadapan pers atau media.
“Pemberitaan tersebut tidak benar adanya, atas pemberitaan itu juga klien kamu merasa terganggu dan telah mencoreng nama baiknya,” ungkap kuasa hukum Putri Bella Pertiwi.
“Sebagai bentuk bantahan, klien kami telah melengkapi barang bukti cetak pemberitaan di media elektronik beserta link-nya, termasuk catatan rekening koran yang membantah tuduhan tersebut,” jelasnya lagi.
Welly Anggara menegaskan apabila ER tidak dapat membuktikan tuduhannya, kaka tentu pihaknya berharap proses hukum harus ditegakkan terhadap ER.
Pihak kuasa hukum Putri Bella Pertiwi itu berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus tersebut secara benar.
“Kami juga berharap agar dalam perkembangannya, ER dapat dikenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau tindak pidana penyebaran berita/pemberitahuan bohong dalam ruang lingkup Undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik mengingat perbuatan ER dilakukan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang lebih berat daripada sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutupnya.