MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Alamsyah (41) warga Desa Kejadian RT 03 RW 03 Kecamatan Wat Serdang Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi, lantaran membawa senjata api rakitan ke daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (10/03/23).
“Penangkapan berlangsung depan Masjid Bayumi beralamat di Jalan Palembang-Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel pada hari Senin tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5,56 mm,” jelas Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Ikang Ade.
Kompol Ikang Ade menjelaskan, tersangka membawa senpira, untuk merampok di empat Provinsi di Sumatera, yaitu Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel.
Dalam hari yang sama, selain mengamankan Alamsyah, petugas juga menangkap Acong (32), di Desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), dengan barang bukti senpira laras pendek jenis Revolver berikut 11 butir amunisi caliber 5,56 mm.
“Kedua pelaku saat ini sedang kita periksa lebih lanjut. Keduanya sementara inu kita jerat Pasal 1 Ayat Undang-undang Darurat nomot 12 tahun 1951,” pungkas Kompol Ikang Ade.














