BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Covid Ajukan Pledoi

×

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Covid Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya terdakwa Jumadi, Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali melalui Marulam Simbolon SH, Penasehat hukumnya sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2023).

Dihadapan majelis hakim, Edi Terial SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, tim kuasa hukum terdakwa Marulam Sibolon SH membacakan nota pembelaannya.

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan, serta dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 162 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, dalam tuntutannya tidak menguraikan secara cermat dalam keterangan saksi, baik saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi Adecahrt yang diajukan oleh terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya tidak menyebutkan bahwa uang itu sudah dikembalikan untuk 40 orang penerima manfaat dari uang itu sebesar Rp 36 juta, kemudian dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap di persidangan menguatkan juga pernah menerima sebanyak satu kali sejumlah Rp 300 ribu,” terangnya.

Lebih lanjut, Sibulon, artinya, di dalam dakwaan JPU yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 162 juta tidak terbukti, tapi perbuatanya benar terbukti.

“Tapi kerugiannya tidak terbukti, oleh karena itu kita memohon kepada majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ini pun didasari oleh ketentuan Perma No:1 Tahun 2020,” tukasnya.

Dalam dakwaan JPU, terungkap terdakwa M Jumadi, Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, telah menyalahgunakan dana bantuan Covid pada tahun 2020, diduga tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali, saat Pandemi Covid-19 merebak dan berdasarkan perhitungan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 162 juta.