BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pilkada Serentak 2024, Polri Harus Netral, Tidak Boleh Terlibat Politik

×

Pilkada Serentak 2024, Polri Harus Netral, Tidak Boleh Terlibat Politik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, Seluruh personel Polri dituntut untuk menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan anggota Polri memihak sisi manapun.

“Itu harus, Itu sudah ditekankan dari bapak Kapolri sampai Kapolsek semua harus netral dalam Pileg, Pilkada, Pilkada serentak nanti itu harus netral,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas yang diselenggarakan oleh Ditbinmas Polda Sumsel di Hotel Airish Jl Sukabangun 1 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Rabu (15/3/2023).

Saat dipertanyakan sanksi terkait jika ada oknum yang terbukti ikut terlibat atau memihak, orang nomor satu di Polda Sumsel itu pun menjelaskan dengan tegas.

“Kalau ada yang ditemukan anggota Polri yang berpihak dan saya sudah jelaskan dari 15 ribu personil Polda Sumatera Selatan kebanyakan putra daerah, Mungkin ada keluarganya atau mungkin ada pamannya atau bibinya yang ikut, Ya dia tidak boleh membantu, Apalagi ia terlibat secara langsung, Membagi-bagikan sembako, Membagikan poster sampai ikut kampanye itu tidak boleh,” tegas Kapolda Sumsel.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo menekankan kepada seluruh anggota Polri, untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tak langsung.

“Oh.. ada sanksi, Itu ada sanksi kode etik dan disiplin bagi anggota yang terlibat dalam hal-hal politik praktis,” tukasnya.