MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Proses mutasi maupun promosi dalam pengisian jabatan merupakan hal yang lumrah dilakukan terlebih ketika dikaitkan dengan kebutuhan organisasi.
Demikian pula halnya dengan pengisian jabatan Camat di Kecamatan Badau ini, disamping merupakan kebutuhan organisasi dalam melakukan penyegaran juga merupakan langkah pembinaan karir pegawai.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat memberikan sambutan pada acara pengantar tugas camat Badau Edi Suharta di Aula Kantor Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (27/3)
Dikatakan Bupati Fransiskus Diaan, peran camat sangat berpengaruh terhadap proses bekerjanya suatu sistem aparatur dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sehingga akan terwujud kualitas kerja yang menjadi tujuannya.
“Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati, dan menjadi ujung tombak pemerintah di kecamatan agar dapat melaksanakan tugas – tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam bentuk karya nyata, ” kata Bupati.
Sehingga kata Bupati, masyarakat dapat merasakan pelayanan prima.seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, kecamatan dituntut untuk mengoptimalkan pelayanan.
“Kami sangat berharap agar camat yang bertugas untuk dapat membina pelaksanaan pelayanan administrasi di kecamatan Badau ini sehingga dapat berjalan dengan baik serta diharapkan lebih memberikan pengaruh yang benar-benar dirasakan masyarakat sebagai kemudahan, “ujarnya.
Disampaikan Bupati, kepada camat yang akan bertugas bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan bahwa camat melaksanakan tugas yang dikenal dengan tugas atributif dan tugas delegatif.
“Tugas atributif merupakan tugas yang melekat dalam jabatan camat. Esensi dari tugas atributif ini yaitu pelaksanaan fungsi – fungsi kordinasi, pembinaan dan pengawasan di wilayah, “tuturnya.
Sedangkan tugas delegatif, kata Bupati, merupakan tugas yang didelegasikan oleh Bupati untuk dilaksanakan oleh camat melalui mekanisme pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada camat.
“Saya sangat berharap agar para camat memahami betul khususnya terkait tugas atributif ini sehingga dapat lebih tanggap terhadap permasalahan – permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, “ucap Bupati.
Disamping itu, kata Bupati, camat juga dituntut agar menjaga dan memelihara suasana kondusif, tenteram dan tertib di tengah – tengah masyarakat.
“Tentunya tugas ini mengharuskan camat untuk selalu membina kordinasi yang baik dengan unsur-unsur Forum Kordinasi Pimpinan di Tingkat Kecamatan (Forkopimcam), “sampai Bupati. (*)












