BERITA TERKININUSANTARA

Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba

×

Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali mengamankan 2 orang terduga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. Jum’at (31/03/23)

Dimana ke 2 (dua) orang pelaku narkoba jenis sabu tersebut berinisial STO, 20 Tahun, Laki Laki, warga Pasar 7 Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, dan T.S Alias Ateng, 48 Tahun, Laki Laki , Warga Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Informasi diterima petugas berawal dari Vidio yang beredar di pesan WhatsApp terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Berbekal informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Labuhabatu, bergerak kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi itu.

Akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki laki dewasa inisial STO didepan halaman rumah bandar berikut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 Gram Netto dan 1 ( satu ) unit handphone Vivo warna Silver.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada STO tentang narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki laki, bandar sabu inisial T.S Alias Ateng, untuk diperjualkan.

STO merupakan anggota kerja T.S Alias Ateng untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap T.S Alias Ateng kedalam rumah bandar tersebut.

Ketika melihat kedatangan petugas TS Alias Ateng berupaya melarikan diri namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir.

Dari dalam rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian dan di lokasi rumah, ditemukan barang bukti berupa 12 ( dua belas ) bungkus plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 22,54 gram/bruto, 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah timbangan, 2 ( dua ) buah sekop terbuat dari plastik, 1 ( satu ) unit handphone Nokia warna biru,1 ( satu ) botol warna putih dan 1 (satu) buah plastik asoy warna pink.

Selanjutnya dari hasil Interogasi terhadap TS Alias Ateng menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki inisial AI warga Tanjung Balai.

Terhadap pelaku inisial STO melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan pelaku bandar TS Alias Ateng melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.