BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Tidak Profesional, Kakan BPN Banyuasin Dilaporkan ke Mentri Agraria

×

Diduga Tidak Profesional, Kakan BPN Banyuasin Dilaporkan ke Mentri Agraria

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak profesional dan objektif dalam menyelesaikan perkara pemecahan sertifikat tanah, pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman, Selasa (4/4/2023).

“Benar, kami telah membuat laporan pengaduan terhadap Kepala Kantor BPN Banyuasin dan Kasi Sengketa, karena diduga petugas BPN tidak profesional dan dugaan pungli. Oknum AI meminta uang pemecahan kepada klien kami Rp 2,5 juta untuk pemecahan surat sertifikat melalui Nova,” jelas
penasehat hukum Muntawi, dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner.

Muntawi menjelaskan, timnya telah melaporkan Kepala BPN, Kasi Sengketa dan Seksi Pengukuran BPN Banyuasin, ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman.

“Karena beliau diduga melakukan pelanggaran peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik dan pelarangan pelayanan publik demi kehormatan BPN,” tuturnya.

Muntawi berharap pihak Inspektorat Jendral Menteri Agraria, dapat segera menindaklanjuti laporannya.

“Karena ditakutkan hal ini akan terulang lagi di masyarakat yang lainnya, atas ketidakprofesionalan pihak BPN dalam melakukan pemecahan sertifikat dan kami juga akan membuat pengaduan ke Tipikor Polres Banyuasin dengan melaporkan Al atas dugaan KKN,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPN Banyuasin, Muji Burohman ketika dikonfirmasi media, belum berani memberikan tanggapan.