MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lagi, Gudang penampungan minyak solar ilegal di Jalan Yusuf Singadekane, RT 31, RW 19, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel terbongkar. Ini berkat penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati, pimpinan AKP Afredo dan Iptu Ledi. Namun, sangat disayangkan pemilik bisnis ilegal drilling ini masih dalam pencarian petugas, Jumat (28/4/2023).
“Terungkapnya lokasi ini berkat informasi dari masyarakat. Ketika kita selidiki, ternyata benar, lokasi tersebut dipergunakan untuk mengoplos minyak ilegal jenis solar. Mereka ini menjual minyak lebih murah dari SPBU,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, kepada awak media.

Dari lokasi kejadian, turut disita
dua mesin pompa, 38 drum besi kosong, lima drum berisi minyak solar olahan, dua tedmon bsar kosong, 11 tedmon babytank berisi solar 11 ribu liter, 17 tedmon babytank berisi solar murni 17 liter, satu tedmon babytank kosong dan tiga selang ukuran 20 meter.
“Total yang kita sita solar ilegal ini berjumlah 11 ribu liter solar olahan dan 17 ribu solar murni. Kini kami masih memburu pelaku bisnis ilegal ini,” ungkapnya.

Disinggung pemilik tempat, Kapolrestabes Palembang menjabarkan, penyidik telah mengambil keterangan pemilik tempat dan warga setempat.
“Pemilik tempat bernama Effendi, sudah kita ambil keterangan. Selain itu, ada tiga orang yang mengetahui bisnis ilegal itu juga,” tuturnya.
Dari pengakuan Effendi, lanjut Kapolrestabes Palembang, lokasi tersebut sudah disewa empat bulan yang lalu.
“Namun, kami masih terus mendalami keterangan Effendi, dimana batasan dia menyewakan lokasi, kedekatan dengan pemilik usaha ilegal bahkan sudah berapa lama operasional lokasi tersebut,” tukasnya .














