KPU Kota Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya

Anggota KPU Kota Palembang, Kurniawan. (Ist)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Palembang pada1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partmas dan SDM KPU Kota Palembang, Kurniawan SE MM mengatakan, pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pendaftaran bacaleg terdiri dari 18 partai politik (parpol). Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,” terang Kurniawan, Minggu (30/4/2023).

Dipaparkan Kurniawan, bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kota Palembang. Adapun alokasi kursi masing-masing dapil sebagai berikut, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 11 kursi, dapil 3 sebanyak 6 kursi, dapil 4 sebanyak 9 kursi, dapil 5 sebanyak 6 kursi dan dapil 6 sebanyak 8 kursi.

Bagikan :

Pos terkait