MATTANEWS.CO, SULBAR – Sesuai Peraturan Pemerintah pelayanan persalinan tidak boleh dilakukan di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).
Hal demikian mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 47 tahun 2016.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Dewi Sundari mengatakan pelarangan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka kematian ibu dan bayi.
“Dalam peraturan disebutkan pelayanan kesehatan untuk ibu melahirkan minimal di Puskesmas, (Sementara) Pustu dan Poskesdes tidak boleh karena fasilitas yang ada tidak selengkap di Puskesmas,” kata Dewi Sundari dikantornya, Kamis (4/5/2023).
Meskipun demikian kata Dewi Sundari ada pengecualian bagi Pustu dan Poskesdes yang mendapat rekomendasi pemerintah. Untuk wilayah Kabupaten Mamuju sendiri ada tiga Pustu yang akan direkomendasikan sebagai Pustu Prima atau Pustu yang bisa melayani persalinan yakni Pustu Rimuku, Batupannu dan Dayanginna
“Kita target tahun depan sudah bisa di tempati, karena kita harus (memastikan terlebih dahulu ketersediaan) alat kesehatan dan tenaga medisnya serta persyaratan lain,” katanya.
Selain itu, Dewi Sundari juga menyampaikan terkait dengan fasilitas Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang telah disediakan pemerintah khusus masyarakat yang rumahnya jauh dari Puskesmas.
“Di tiap Puskesmas ada rumah tunggunya. Jadi sebelum melahirkan masyarakat bisa tinggal disitu (kemudian) transpor dan makannya bisa diklaim di Puskesmas,” pungkasnya.














