MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018, menjerat tiga terdakwa, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Prabumulih, Jum’at (05/05/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih saat membacakan tuntutan.
Menuntut ketiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih masing-masing dengan hukuman selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, belum ada itikad baik dari terdakwa, untuk mengembalikan uang kerugian negara serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersifat sopan dalam persidangan.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan kurungan,” terang JPU, saat bacakan tuntutan.
Selain dikenakan hukuman Pidana, para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan yaitu diwajibkan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 275 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara ini sendiri berawal dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dan berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.














