* Terkait Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu OI
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi Mantan KPA Bawaslu Sumsel JPU Kejari OI, Kamis (11/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim, Masriati, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir dan dihadiri Pekerti Luhur yang merupakan mantan KPA Bawaslu Sumsel.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI yang menjerat tiga orang terdakwa, Herman Fikri menjabat sebagai Sekertariat/POK Bawaslu OI tahun 2020-2021, Aceng Sudrajat menjabat sebagai Sekertariat/POK Bawaslu tahun 2019-2020, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staff Operator di bidang Keuangan pada Bawaslu OI.
Dalam fakta persidangan Pakerti Luhur menyampaikan, kewenangannya hanya sebatas dana hibah, tidak mengenal terdakwa Romi. Namun, dirinya tidak menampik beberapa kali bertemu terdakwa Aceng.
“Sebagai KPA Bawaslu Provinsi Sumsel saya tidak mengetahui terkait adanya aliran dana yang masuk ke Komisioner KPU Sumsel,” terang Pakerti Luhur.
Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) telah melakukan yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan atas perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.














