MATTANEWS.CO, Palembang – Dampak dari penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel, atas dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 beberapa waktu lalu, Kantor KONI Sumsel seperti ‘Mati Suri’. Diperparah lagi, pihak PLN (WS2JB) memutus aliran listrik, karena menunggak pembayaran sebanyak Rp 33 juta, Jum’at (19/05/2023).
“Sudah dua minggu listrik di Kantor KONI Padam. Sekarang yang ada di kantor tersebut hanya ada OB (Office Boy) dan Security saja. Untuk staf dan pengurus untuk sementara bekerja di rumah,” jelas salah satu karyawan.

Dikatakannya lagi, selain menunggak bayaran listrik selama tiga bulan, gaji karyawan pun juga sama.
“Sudah tiga bulan ini karyawan belum menerima gaji, termasuk kami,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN.














