BERITA TERKINIHEADLINE

Hakim Heran, Saksi Kasi Humas Polres OKI Terima Uang Lebih Besar dari Terdakwa

×

Hakim Heran, Saksi Kasi Humas Polres OKI Terima Uang Lebih Besar dari Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, yang menjerat tiga terdakwa diantara yakni Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi, Senin (22/05/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efgendi SH MH, dan menghadirkan beberapa orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati OKI, dalam sidang digelar hari menghadirkan sedikitnya 5 orang saksi.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Agus yang merupakan anggota Kepolisian dan saat ini menjabat sebagai Kasi Humas Polres OKI, dalam keterangannya mengatakan kepada majelis hakim, ia sudah membuka lahan sejak tahun 2006 silam disana.

“Waktu itu ada kabar, lahan akan ditanam sawit perusahaan, tapi sampai tahun 2010 belum ada juga, kemudian di lahan saya yang 2 hentar lebih, yang saya beli dulu seharga Rp 2,5 juta akan dibagun jalan tol di tahun 2016, saat pembebasan lahan akhirnya cair Rp 4,7 miliar, dari terdakwa Pete Subur saya terima uang Rp 1 miliar diatas lahan saya 2 hektar, pencairan lahan tersebut harga satu hektarnya Rp 400 juta, tapi sempat terjadi keributan di masyarakat,” timpal saksi.

Mendengar jawaban saksi yang merupakan Polisi tersebut majelis hakim heran dengan keterangan saksi karena dalam fakta persidangan terungkap saksi menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

“Besar sekali saudara menerima uang ganti rugi,” cetus ketua majelis hakim dengan nada keheranan. “Sedangkan uang Rp 1,4 miliar lagi, saya terima dari Kades Amancik dan Sarbini,” tukas Saksi Agus

Sementara itu saksi Irdawati dari PUPR dan menjabat sebagai PPK terkait penilaian dikasus ini, penilaian dilakukan oleh PPK sebelumnya, tol ini dimulai tahun 2016, untuk nilai harga tanahnya, baik untuk persil lahan 453, persil 454, dan persil 456.

“Untuk persil 453 sekitar Rp 8 miliar (ganti rugi lahan). Persil 454 Rp 900 juta dan persil 456 Rp 4,7 miliar. Ini semua lahan sawit dan lahan sengketa, dari PT Rambang dan masyarakat,” ungkap saksi.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar.