MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika yang menjerat terpidana Rendra Antoni alias Janggo, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari PPATK, Kamis (25/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiagus Anwar serta menghadirkan terdakwa Rendra Antoni, didampingi penasehat hukumnya, Hj Nurmala.
“Saya hanya mendapatkan informasi dari penyidikan pertama saja, namun saya belum melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa,” terang ahli dari PPATK saat dipersidangan.
Sementara itu, Hj Nurmala mengatakan, hari ini agenda sidang kliennya dengan agenda menghadirkan Ahli dari PPATK.
Dalam keterangannya dipersidangan, Ahli menyimpulkan bahwa harta kliennya, dapat diduga dari hasil kejahatan hanya info dari penyidik dan patut diduga uang dari hasil penjualan Narkotika.
“Tapi ketika ditunjukan bukti transaksi keuangan di Bank BCA, mereka tidak bisa menjelaskan dimana uang dari hasil Narkotika itu, hanya karena klien kami dalam satu hari menarik uang Rp 1 miliar dari terdakwa ke istrinya lalu disimpulkan uang itu dari penjualan Narkotika, saya tanya apakah bisa dibuktikan?,” tegas Nurmala.
Dalam persidangan, Nurmala sempat bertanya kepada ahli terkait tuduhan yang dilayangkan kepada klienya, dia juga meminta pembuktian kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai DPO, sementara kliennya tidak pernah menjadi residivis sebelumnya.
“Sedangkan klien kami baru kali ini ditangkap dan juga belum tentu bisa dipastikan bahwa klien kami melakukan tindak kejahatan tidak sampai disitu, dihadapan majelis hakim tadi ahli mengatakan bahwa itu bukan kewenangan dia intinya dia menyimpulkan bahwa itu hasil dari TPPU hanya info dari penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli didalam persidangan tadi, menurut Nurmala sangat menguntungkan.
“Karena ahli tidak dapat memastikan uang tersebut didapat dari hasil tindak kejahatan,” ungkapnya.
Nurmala juga menegaskan apabila dikemudian hari kliennya terbukti secara sah tidak bersalah pihaknya akan mengambil langkah hukum dan akan menuntut kembali pihak-pihak terkait yang memposisikan kliennya sebagai terdakwa.
“Kita akan tuntut balik pihak terkait dari penyidik perkara unit narkotika Polda Sumsel, apabila klien kita terbukti tidak bersalah dan dibebaskan nanti,” tegasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa oleh JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Janggo pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Jango akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum pada tingkat kasasi.














