BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Gelar FGD, ini Isinya

×

Kejati Sumsel Gelar FGD, ini Isinya

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) 2019. Acara yang berlangsung di ball room Hotel Whyndam, dihadiri langsung Kajati Sumsel, Dr Sugeng Purnomo SH MHum dan Wakajati Sumsel, Setiyono SH MH beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Sila Pulungan SH dan para Kajari di Sumsel, serta akademisi dari pihak BNN Provinsi Sumsel, Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban, dengan mengangkat tema optimalisasi penangangan dan penyelesaian barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainya, Senin (23/09/2019).

Kajati Sumsel, Dr Sugeng Purnomo SH MHum menjelaskan, semua pihak sepakat apabila narkotika merupakan
barang berbahaya yang tidak boleh beredar dan kita mencoba menyamakan persepsi tentang isi Pasal 91 dan Pasal 101 KUHP yang intinya barang bukti dirampas untuk negara dan ada juga untuk dimusnahkan.

“Isi dari pasal 101 adalah dirampas untuk negara. Maka kita sepakati juga di dalam forum ini, bahwa kita akan coba mengikuti isi putusan itu tetapi hakim juga akan mempertimbangkan langkah sebelum perkara tersebut masuk ke pengadilan. Karena didalam pasal 91 undang-undang narkotika, juga diterangkan dengan penetapan kepala Kejaksaan Negeri maka barang bukti narkotika boleh dimusnahkan dengan beberapa pertimbangan tertentu,” ungkapnya.

Dikatakan Sugeng, kita akan coba manfaatkan untuk berdiskusi. Dengan adanya forum ini, kedepan pihaknya (Kejati) akan membuat petunjuk teknis ke Kejari se-Sumsel dan nantinya, apabila hakim mengambil bektum keputusannya mengacu isi pasal 101, maka kita coba untuk melakukan upaya hukum dulu.

“Khusus untuk barang buktinya kita coba sampai ada putusan dari tingkat kasasi. Karena kita ada temukan satu putusan kasasi di Pekanbaru dimana putusannya tidak sama dengan Pasal ya 101. Jadi Pengadilan Negeri (PN) dimusnahkan. Upaya hukum banding dirampas tapi pada putusan kasasi yaitu untuk dimusnahkan,” terangnya.

Sementara itu, KPN Palembang, Bongbongan menambahkan, dialog FGD terkait tentang pasal di dalam undang-undang yang mengatur tentang Narkotika No 35 Tahun 2009. Dimana, di dalam salah satu pasal tepatnya 101 disebutkan bahwa barang bukti narkotika dirampas untuk negara.

“Problemnya, sedangkan barang bukti narkotika adalah barang yang ilegal, barang yang tidak boleh beredar dan berbahaya dan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Hanya saja lanjutnya, kita mencoba melihat ada beberapa putusan ditempat lain yang menyatakan barang itu dirampas untuk negara. Sedangkan apabila dirampas untuk negara, maka prosedurnya otomatis berbeda.

“Maka kita mencoba mengadakan FGD untuk mendapat masukan. Mulai dari BNN karena BNN menjadi salah satu penyidik, akademis dan pihak pengadilan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan tentang penanganan barang bukti di dalam tuntutan nanti seperti apa. Kemudian di putusannya nanti seperti apa. Saya kira hanya tentang pandangan dan pendapat kita saja,” tutupnya.

Editor : Selfy