MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 27 ribu bibit palsu di Kabupaten OKU tahun anggaran 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Masrianti dihadiri JPU Kejari OKU, serta dihadiri empat terdakwa M Amin Baladini, Andi Hidayat, Riyadi dan Heri Setiawan secara Online dari lapas Baturaja.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa M Amin Baladini dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan Riyadi dituntut 8 tahun penjara dan masing terdakwa didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Sedangkan dua terdakwa Andi Hidayat dituntut 4 tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa M Amin Baladini juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 135 juta dikurangi uang titipan terdakwa Rp 30 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun penjara. Untuk terdakwa Riyadi dibebankan membayar UP sebesar Rp 553 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan untuk terdakwa Heri Setiawan dibebankan membayar UP sebesar Rp 90 juta dikurangi uang titipan sebesar 68 juta jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Riyadi melalui kuasa hukumnya, Heriyanto Serumpun mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
“Kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” terang kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam kasus ini JPU OKU menjerat empat terdakwa atas nama M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, dan Riyadi Tenaga Penyuluh Pertanian dan sekaligus PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKU, JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan,” paparnya.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, diketahui dalam perkara ini ada satu orang lagi yang dijadikan sebagai tersangka, Rohman, yang merupakan Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah tak bersertifikat dan tersangka Rohman telah dinyatakan sebagai DPO dalam perkara ini.














