MATTANEWS.CO LABUHANBATU – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial PH (40) Tahun, yang merupakan seorang kepala Sekolah di Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap Polisi Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.SH.MH.MIK, didampingi bersama JPU Polres Labuhanbatu, pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dan UPTD PPA Labura, pada saat konferensi Pers dihalaman Mapolres Labuhanbatu, Senin (29/05/2023).
Dijelaskan AKBP James, Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop.
“Di kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop terjadi sebanyak 12 kali, di kantin sekolah MDTA Adian Torop terjadi sebanyak 4 kali, dan di aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali,”ujar james pada saat konferensi pers.
Lanjut, masih kata James, Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, tanggal 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB.
“Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop,”ungkapnya.
Dijelaskan AKBP James Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul.
“Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul,” jelasnya.
Diketahui Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana”. Jelas AKBP James.
Kapolres Labuhanbatu berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
“Polres Labuhanbatu juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya,”














