MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jupri yang merupakan seorang Nahkoda kapal (tidak dilakukan Penahanan) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti Neni Karmila, Selasa (30/5/23)
Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Jupri terbukti melakukan tindak pidana yaitu melayarkan/mengoperasikan kapal yang tidak laik laut, dengan barang bukti 44 ribu liter minyak berjenis solar.
Atas perbuatanya Terdakwa juga di ancam dalam pasal Pasal 302 ayat (1) Jo. Pasal 117 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jupri dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas JPU Kejati Sumsel.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut pihak kuasa hukum terdakwa Jupri, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar.
“Lebih jelas tanyakan sama Jaksa Penuntut Umum,” ungkap kuasa hukum terdakwa
Sebelumnya dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa Jupri pada Selasa (24/1/2023) di perairan Tangga Takat Sungai Musi, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menjadi nahkoda kapal yang tidak layak berlayar.
Awalnya bulan Juli 2018, terdakwa Jupri merupakan ABK Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa, dengan memiliki sertifikat pengawakkan kapal sungai dan danau, namun pada Selasa (24/1/23) sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa saat berada di perairan Tangga Takat, mendapat telepon dari Budi (DPO) selaku perwakilan pemilik perusahaan kapal, menanyakan siapa saja ABK dikapal dan dijawab terdakwa ada Ismail bersama Chievo.
Budi menyuruh menelpon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan saksi M Kurniawan untuk datang ke kapal, dikarenakan untuk mengisi muatan BBM solar di Pegayut, setelah semua ABK di kapal terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat
Setelah semua ABK di kapal tersebut cukup, terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat menggunakan kapal SPOB Reza Sentosa Perkasa dalam keadaan kosong menuju dermaga di Pegayut.
Sesampainya di Pegayut, kapal menerima pengisian BBM solar sekitar 44 ribu liter atau 44 ton solar dari 3 unit truk tangki warna putih biru merek Pertamina, setelah selesai malamnya Budi menyalakan kapal yang berlayar menuju perairan Tangga Takat.
Namun saat berada diPerairan Pegayut datang anggota Dantim 4/Teknis Deintel Armada Rl dan berupaya menghentikan untuk memeriksa kapal namun kapal terus bergerak, selanjutnya datang Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang, melakukan pemeriksaan dan didapati dokumen hanya surat SPOG tanggal 21 Januari2023, atas nama nakhoda Edi Zubir yang tidak berada dikapal, berdasarkan keterangan tersebut maka kapal dibawa ke Dermaga Pos Binpotmar TNI Angkatan Laut 1 llir Palembang untuk diamankan.














