MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang terkait dokumen Perkebunan PT. DJ, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen PT. DJ AM dan PT. DJ AJ tersebut, dibenarkan oleh Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Safuan SP, Rabu (31/5/2023).
Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Safuan SP mengatakan, memang benar kemarin ada penggeledahan dari tim Kejati Aceh, tapi saat penggeledahan berlangsung, dirinya sedang mengikuti acara rembuk stunting di ruang sidang utama Kantor Dewan.
“Memang ada penggeledahan, tapi saya sedang mengikuti acara di kantor dewan. Tim Kejati dan Kejari langsung diterima oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Perkebunan,”ungkapnya.
Saat disinggung apakah ada dokumen yang berhasil disita oleh tim kejati dan Kejari.
“Ada dokumen per tinggal di kantor, tapi ada juga arsip dokumen yang diminta tim Kejati dan Kejari terkena banjir yang berada di gudang pertanian Desa Kampung Durian Kecamatan Rantau,”kata Safuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mattanews.co, dokumen yang dicari dalam penggeledahan tersebut yaitu, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang atas pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kesesuaian lahan usaha perkebunan PT. DJ AJ, terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kesesuaian lahan usaha perkebunan Atas Nama PT. DJ AM Terhadap RTRW dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, berita acara hasil inventarisir lahan terhadap permohonan rekomendasi TUP-B PT DJ AJ Kabupaten Aceh Tamiang dan berita acara hasil inventarisir lahan terhadap rekomendasi IUP-B PT DJ AM.
Ada juga, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh kepada Pimpinan PT DJ perihal permohonan untuk memperoleh JUP-B, serta surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, perihal Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Kesesuaian Lahan Usaha Perkebunan PT. DJ terhadap RTRW, diikuti surat keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan menerangkan Perusahaan PT. DJ AJ memperoleh hasil kelas IL (Sedang).
Sementara itu, secara terpisah, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi, SH membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Kejati Aceh.
“Karena wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang, kita hanya mendampingi saja Tim Kejati,” ucapnya singkat di ujung seluler.














